Liga Indonesia

Tiba Pekan Depan, Shayne Pattynama Susul Jordi Amat dan Sandy Walsh Urus Naturalisasi

Selasa, 24 Mei 2022 19:11 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Herry Ibrahim
© instagram.com/hasaniabdulgani/
Pemain keturunan Indonesia-Belanda, Shayne Pattynama tampak semringah saat menerima hadiah jersey dari Exco PSSI, Hasani Abdulgani Copyright: © instagram.com/hasaniabdulgani/
Pemain keturunan Indonesia-Belanda, Shayne Pattynama tampak semringah saat menerima hadiah jersey dari Exco PSSI, Hasani Abdulgani
13 Syarat

Dalam keterangan Ditjen AHU (administrasi hukum umum) dijelaskan ada 13 persyaratan yang wajib dipenuhi jika seseorang ingin dinaturalisasi.

Adapun syaratnya (beberapa wajib ditanda tangan di atas materai dan disahkan pejabat berwenang) adalah surat permohonan, fotokopi akta kelahiran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Lalu ada surat pernyataan bersedia jadi WNI dan lepas kewarganegaraan asal, fotokopi paspor, surat keterangan dari perwakilan negara asal dan surat rekomendasi bahwa yang bersangkutan layak jadi WNI karena jasanya.

Kemudian menyertakan bukti asli pembayaran biaya pewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara (Rp2,5 juta), enam lembar pas foto terbaru (3x4), kelengkapan berkas dibuat tiga rangkap (2 fotokopi, 1 asli), melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan surat pernyataan yang akan dipakai pada Kepres (ketentuan dari Kemensetneg).