INDOSPORT.COM – Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 akan memberikan larangan keras terhadap aktivitas seks di luar nikah saat pagelaran Piala Dunia 2022 berlangsung.
Bagi siapa saja, teruntuk pasangan di luar nikah, yang terciduk melakukan seks akan dihadapkan dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Para pendukung sepak bola yang ‘kebelet’ berhubungan seks sudah diperingatkan bahwa hubungan seks di luar nikah dapat mengakibatkan hukuman 7 tahun penjara pada Piala Dunia 2022 di Qatar tahun ini.
Mabuk-mabukan dan tidur bersama secara resmi dilarang di turnamen akbar ini. Aturan ini dimulai pada bulan November dan pejabat FIFA sudah memperingatkan ‘tidak ada pengecualian’ bagi siapa pun.
Ada kegelisahan yang berkembang dari penegak hukum Inggris mengenai kemungkinan penggemar Inggris dapat menghadapi hukuman berat karena melakukan hal yang ‘lumrah’ bagi mereka.
“Hubungan seks (di luar nikah) tidak dibenarkan di sini, kecuali Anda datang bersama pasangan hidup Anda. Yang jelas hubungan seks di luar nikah tidak diperbolehkan di turnamen ini,” tutur seorang polisi.
“Tidak ada pesta-pesta sama sekali. Semua orang harus mengingat itu selalu, kecuali jika mereka ingin masuk penjara,”
“Pada dasarnya ada larangan berhubungan seks di Piala Dunia tahun ini untuk pertama kalinya. (Oleh sebab itu,) para penggemar harus bersiap,”
Hubungan di luar nikah dan homoseks adalah tindakan ilegal di Qatar. Setiap pelanggaran yang dilakukan akan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun.
Lantas apa saja yang dilarang dalam turnamen Piala Dunia Qatar 2022 ini?