Liga Indonesia

Tayangkan Siaran Ilegal, Pengelola TV Kabel Pekanbaru Dihukum 2 Tahun Penjara

Kamis, 14 Juli 2022 06:45 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Indra Citra Sena
© MOLA TV
Ilustrasi TV Kabel Ilegal Copyright: © MOLA TV
Ilustrasi TV Kabel Ilegal

INDOSPORT.COM - Hady Erawan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung RI. Pria yang mengelola televisi kabel lokal di wilayah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai itu dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran hak komersial.

Hady mengelola televisi kabel lokal dengan nama PT Harapan Multimedia Vision (HMV) dan PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ). Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis bersalah karena dia telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels.

Sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di pekanbaru Nomor 453/Pid.Sus/2021/PT Pbr, tanggal 13 Oktober 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 19 Agustus 2021.

"Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian bunyi Putusan Majelis Hakim, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI ini sama dengan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya, namun dua kali lipat lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi Riau (satu tahun).

Uba Rialin selaku salah satu Tim Kuasa Hukum MOLA mengaku puas dengan keputusan pada tingkat kasasi ini. Karena akan jadi pelajaran bagi mereka yang coba mengambil keuntungan tapi dengan cara melawan hukum.

"Kami dan juga Klien kami, MOLA sangat puas dan lega menerima Putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi. Putusan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum," ujar Uba Rialin. 

"Dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian. Kami meyakini bahwa setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," tuturnya.

Pihak MOLA tak lupa mengapresiasi kerja keras para penegak hukum dan Majelis Hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum. 

"Bagi kami dan juga MOLA, Putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," imbuhnya.