Piala Dunia 2022: 'Menyatroni' Qatar, UEFA Bela Hak-hak LGBT dan Pekerja
Qatar dikenal luas sebagai negara yang ketat menjalankan pemerintahan mereka dengan aturan-aturan yang berlandaskan hukum agama.
Menurut hukum yang berlaku di sana, menjadi homoseksual di Qatar akan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Bahkan, pelaku homoseksual di sana bisa saja mendapatkan hukuman mati.
Karena hal ini, banyak rumor-rumor yang bermunculan jelang berlangsungnya Piala Dunia 2022 yang akan dilaksanakan di Qatar.
Menyebarnya informasi tentang hukuman seks di luar pernikahan yang dilarang di Qatar membuat beberapa isu dan gosip mulai datang silih berganti.
Menurut laporan dari berbagai pihak, Qatar dirumorkan akan menjatuhi hukuman 11 tahun penjara bagi siapa saja yang mengibarkan bendera pelangi di depan umum.
Dilansir dari Marca, fakta tentang hukuman tersebut hanyalah hoax. Karena hingga saat ini, belum ada sumber resmi yang menyatakan kabar tersebut.
FIFA secara tegas menjamin bendera apa saja diizinkan untuk berkibar di dalam stadion selama pertandingan Piala Dunia berlangsung.
Selain itu, faktanya adalah Qatar akan menjatuhi hukuman bagi siapa saja yang mengibarkan bendera pelangi di luar stadion. Jika hal tersebut terjadi, maka hukum Qatar akan ditegakkan.
Komunitas LGBT berencana akan bereaksi dengan membuat sebuah pernyataan terhadap kunjungan mereka ke negara dengan undang-undang yang ketat terhadap minoritas.
Hal ini sangat mungkin terjadi, mengingat kelompok LBTQ sangat konsisten untuk memperjuangkan hak mereka untuk berekspresi.