INDOSPORT.COM - Manajemen Persib Bandung, memberikan tanggapan mengenai denda dengan total Rp400 juta yang dijatuhkan kepada skuad Maung Bandung di kompetisi Liga 1 2022-2023.
Sebagai informasi, memasuki pekan ketujuh kompetisi Liga 1 2022/23, Persib Bandung sudah mendapatkan denda total sebesar Rp400 juta dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Hukuman tersebut, diberikan kepada skuad Maung Bandung akibat ulah oknum Bobotoh yang menyalakan flare pada pertandingan tandang kompetisi Liga 1 2022-2023.
Hukuman pertama bagi skuad Maung Bandung, yakni denda Rp200 juta akibat oknum Bobotoh menyalakan flare.
Yakni saat pertandingan tandang kompetisi Liga 1 musim 2022/23 melawan Bhayangkara FC di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, 24 Juli 2022 lalu.
Kemudian, hukum serupa yakni denda Rp200 juta, lantaran pada pekan kelima kompetisi Liga 1 2022-2023 menghadapi PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Sleman, 19 Agustus 2022, oknum Bobotoh kembali menyalakan flare.
Dalam rilis yang diterima INDOSPORT, salinan keputusan tersebut disebutkan denda sebesar Rp 200 juta merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
Menurut Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahjono, pihak sudah melakukan edukasi dan sosialisasi.
Hal ini terkait larangan membawa dan menyalakan flare di Stadion. Dengan harapan, saat pertandingan tidak ada lagi suporter yang menyalakan flare.
"Kita berharap penonton lebih dewasa, bahwa kita memang sudah tahu, sudah menerapkan edukasi untuk tidak menyalakan flare, tapi pada kenyataannya masih kejadian," kata Teddy Tjahjono kepada wartawan, Senin (29/08/22).