Menilik Aturan Gas Air Mata di FIFA Safety Regulations, 'Tersangka' Chaos Arema FC vs Persebaya?
Gas air mata sendiri memang tertuang dalam FIFA Safety Regulations, khususnya pasal 19 ayat b. Dalam aturan tersebut FIFA mengharamkan penggunakan gas air mata di dalam stadion.
"Pasal 19: Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, mungkin diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan." buka regulasi tersebut.
"a) Setiap stewards atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar khusus,"
"b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan,"
Dari ayat diatas, penggunakan gas air mata saat polisi berupaya membubarkan massa yang nekad masuk ke stadion dinilai menyalahi prosedur.
Hal itu juga diamini oleh Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali melalui akun twitternya @akmalmarhali.
"Pada pasal 19 FIFA Safety and Security Stadium poin b ditegaskan bahwa senjata api dan gas air mata dilarang digunakan dalam pengamanan stadion,"
Adapun, sebelum pihak keamanan meletuskan gas air mata, mereka lebih dulu memukul massa yang membludak dengan menggunakan baton stick.
Ratusan petugas aparat keamanan ikut turun ke stadion sambil membawa tongkat dan membubarkan kerumunan suporter Arema.
Namun, alih-alih mereda para suporter malah kian berani. Dalam beberapa potongan video yang beredar tampak suporter menyerang pihak keamanan. Akibatnya polisi lantas menembakkan gas air mata. Pihak kepolisian melalui Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.