In-depth

Melihat Berapa Lama Ancaman Pidana Pihak yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan Jika Terbukti Bersalah

Senin, 3 Oktober 2022 13:18 WIB
Editor: Juni Adi
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.
Bentuk Tim Investigasi

Akibat insiden ini, PSSI langsung melakukan penghentian sementara kompetisi Liga 1 untuk melakukan investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan ini.

Selain PSSI, berbagai pihak juga menerjunkan tim untuk investigasi, di antaranya Polri, Komnas HAM, LPSK.

Hingga Pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

"Pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF yang akan dipimpin langsung Menko Polhukam yang anggotanya akan ditetapkan dalam 24 jam ke depan," ujar Mahfud MD.

"Tugasnya akan diselesaikan atau kira-kira selesai dalam dua pekan ke depan," imbuhnya.

Selain itu, Mahfud juga meminta Polri untuk mengevaluasi pengamanan dan mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan ini. Dia mengatakan Polri sudah melakukan langkah pengusutan awal tragedi ini.

"Diminta agar Polri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.

"Adapun tugas atau langkah jangka pendek, diminta kepada Polri agar dalam beberapa hari ke depan ini segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana," jelasnya.

Selain itu, Mahfud menyampaikan pemerintah menyesali dan turut bela sungkawa atas tragedi ini.

Mahfud berharap keluarga korban bersabar dan terus berkordinasi dengan aparat dan petugas pemerintah di lapangan.