Pimpin Tim investigasi Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Ada Sanksi dan Perombakan Organisasi!
Sekadar diketahui, pembentukan tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dilakukan menyusul adanya tragedi Kanjuruhan pada Selasa (05/10/22).
Tragedi pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (01/10/22), menewaskan ratusan nyawa dan korban luka-luka lainnya.
Banyaknya korban yang tumbang itu disinyalir karena penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan yang mana dilarang keras oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA).
Aparat kepolisian menggunakan gas air mata usai fans Arema FC membuat ‘ricuh’ suasana karena tim kesayangannya kalah 2-3 atas Persebaya Surabaya.
Banyak dampak dari tragedi Kanjuruhan itu, termasuk dicopotnya Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (03/10/22).
“Kapolri memutuskan menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasi sebagai Pamen SDM Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Buntut lain dari tragedi kanjuruhan adalah sanksi berat yang dijatuhkan Komdis PSSI untuk Panpel Arema FC berupa larangan seumur hidup untuk berkecimpung di dunia sepak bola.
“Kepada saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pelaksana Pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” tegas Erwin Tobing dalam keterangan pers, Rabu (04/10/22).
Sanksi serupa juga diberikan Komdis PSSI untuk Security Officer (Petugas Keamanan) Arema FC, Suko Sutrisno. Menurut Komdis PSSI, Suko Sutrisno melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Sebagai ketua TGIF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD dan timnya dikabarkan telah memutuskan bahwa Liga 1, liga 2, dan Liga 3 Indonesia dihentikan sementara.