INDOSPORT.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyelidiki tragedi Kanjuruhan yang terjadi usia laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/22).
Sorotan Komnas HAM ada pada satu titik utama sepanjang menelisik kasus itu, yaitu mengapa ada gas air mata yang dilontarkan pihak keamanan.
Padahal, keberadaan senjata pengurai massa itu sudah jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam aturan sepak bola. FIFA atau federasi sepak bola dunia melarangnya dalam Pasal 19 perihal Regulasi Pengamanan dan Keselamatan.
"Satu pertanyaan mendasar dengan melihat manajemen keamanan adalah, mengapa sampai ada gas air mata? Padahal di aturan FIFA dilarang," ujar Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan/Penyelidikan, Choirul Anam, pada Kamis (05/10/22).
Pihaknya pun menduga, ada miskomunikasi yang terjadi di antara para pemegang kebijakan dalam gelaran pertandingan sepak bola di Liga 1 tersebut.
Segala aturan FIFA terutama penggunaan gas air mata, merupakan kewenangan dari PSSI maupun PT Liga Indonesia Baru untuk melakukan sosialisasi.
Sementara di sisi lain, penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan ditengarai belum ada suatu sosialisasi apapun perihal aturan dari FIFA yang mestinya disampaikan PSSI.
"Itu pasti ada manajemen perencanaannya dan sedang kami dalami. Apakah problemnya di perencanaan (pengamanan) atau human error," jelas Choirul Anam.
Atau bisa jadi, pihak keamanan sudah mengetahui perihal aturan dari FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam prosedur pengamanan laga sepak bola.
"Ini penting, apakah problem soal ketidakpatuhan terhadap Statuta FIFA atau problem lainnya. Akan kami lihat secara detail," tambah dia.