INDOSPORT.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Itu merupakan buntut dari kejadian yang menelan korban hingga ratusan orang meninggal dunia.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, ada lima orang lainnya, termasuk dari anggota Kepolisian.
Lima orang lainnya adalah AH (Abdul Haris) selaku ketua panpel Arema FC, SS (Suko Sutrisno) security officer. Kemudian Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan BS selaku Samaptha Polres Malang.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Pengumuman tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam. Itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan agat tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan.
Sementara itu, Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," jelas Kapolri.