INDOSPORT.COM – Buntut dari Tragedi Kanjuruhan, Kapolri mengumumkan enam tersangka terkait kejadian tersebut, termasuk Dirut PT LIB dan tiga dari pihak kepolisian.
Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (06/10/22) hari ini, Listyo Sigit menjelaskan jika tim investigasi telah melakukan penyelidikan sesuai dengan mandat yang telah diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, salah satunya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Listyo Sigit menyebutkan jika Akhmad Hadian Lukita terbukti bersalah karena bertanggung jawab untuk menolak pemindahan pelaksanaan pertandingan pada sore hari. Dirut PT LIB juga dianggap bersalah karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Berdasarkan investigasi, sertifikat verifikasi Stadion Kanjuruhan yang dipakai tertanda tahun 2020, yang menurut Kapolri belum di-update ke tahun 2022.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 60 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau pun luka-luka berat karena kealpaan, dan pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan."
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,”
"Di mana yang tadi saya sampaikan yang bertanggung jawab memastikan tiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi tetapi pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020,"
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka, yaitu saudara AHL, Direktur Utama PT.LIB,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan Abdul Haris (ketua panitia pelaksana), SS selaku security officer (terkait masalah steward dan keamanan), Wahyu SS dari KaBagOps Polres Malang (mengetahui terkait aturan gas air mata FIFA), H dari Brimob Polda Jatim (memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata), dan BSH dari Kasat Samapta Polres Malang sebagai tersangka.