Liga Indonesia

Ketua Panpel Arema FC Ikhlas Ditetapkan Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 7 Oktober 2022 19:16 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Isman Fadil
© Ian Setiawan/Indosport.com
Ketua panpel Arema FC, Abdul Haris. Foto: Ian Setiawan/Indosport.com Copyright: © Ian Setiawan/Indosport.com
Ketua panpel Arema FC, Abdul Haris. Foto: Ian Setiawan/Indosport.com

INDOSPORT.COM - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris akhirnya buka suara seusai ditetapkan menjadi tersangka atas Tragedi Kanjuruhan dalam lanjutan Liga 1 yang terjadi pada Sabtu (01/10/22) yang lalu.

Sebagaimana diketahui, Abdul Haris dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan itu diumumkan Kapolri di Malang, Kamis (06/10/22).

Abdul Haris pada akhirnya buka suara setelah dinilai menjadi pihak paling bertanggung jawab atas insiden yang membuat 131 nyawa dari suporter itu melayang.

"Saya ikhlas dan rida setelah ditetapkan menjadi tersangka. Saya siap kalau ini memang sudah takdir," bilang Abdul Haris dalam press conferrence di Kantor Arema FC, Jumat (07/10/22).

Sesi itu memang diadakan klub berlogo kepala singa secara mendadak. Dalam kesempatan itu, hadir pula Muchamad Ali Rifki (manajer tim) dan juga Sumardhan, selaku tim kuasa hukum dari Edan Law.

Seturut kemudian, Abdul Haris juga menjelaskan mengapa dia sampai berada di kepanpelan Arema FC. Posisi itu sudah didudukinya selama 12 tahun.

"Saya jadi (ketua) panpel karena panggilan jiwa. Saya diminta Aremania, diminta manajemen," imbuh figur yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang tersebut.