INDOSPORT.COM - Menpora Zainudin Amali mengundang perwakilan suporter untuk membahas penerapan UU Keolahragaan No.11 tahun 2022 yang mengatur hak dan kewajiban suporter di Jakarta, Jumat (14/10/22).
Pada kegiatan semalam, perwakilan suporter yang diundang adalah The Jakmania, Aremania, Bonek dan Viking. Turut hadir pula Ketua Divisi Pembinaan Suporter PSSI, Budiman Dalimunthe.
Diskusi ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi pekan lalu, 6 Oktober, di mana Menpora mendengarkan aspirasi dan masukan dari klub, Kepolisian, Kemenkes, BNPB, Kemendagri, PSSI, dan suporter.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari hingga Minggu (16/10/23). Diskusi menjadi penting karena dalam UU No 11 Tahun 2022 Pasal 54-55 mengatur secara jelas tentang suporter.
"Agenda ini merupakan kelanjutan rakor sebelumnya. Ada masukan dari suporter. Inilah tindak lanjutnya di UU keolahragaan," kata Zainudin Amali.
"Selama ini kami menunggu turunan UU, tapi setelah diskusi dengan PSSI semua sudah jelas, tinggal implementasi saja. Contoh adanya organisasi resmi, itulah yang sedang diinisiasi," imbuhnya.
Menurut Menpora, penerapan UU Keolahragaan penting sebagai payung hukum bagi suporter. Sehingga, Zainudin Amali meminta suporter merumuskan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing karena mereka paling tahu kebutuhannya.
Jika sudah dirumuskan suporter, selanjutnya pemerintah akan membahas dan melakukan sosialisasi secara menyeluruh tentang UU Keolahragaan.
"Biar mereka suporter yang membuat dan sosialisasikan di internal mereka. Dari kami fasilitasi, tapi harus sesuai UU keolahragaan," ungkap Menpora.
"Kan baru empat (perwakilan suporter). Nanti yang lain diajak untuk mendiskusikan, siapa tahu ada masukan lagi. Paling tidak sudah ada bahan dasar untuk disosialisasikan dan didiskusikan selanjutnya," tandasnya.