Direkomendasikan TGIPF, Ini 3 Syarat Bisa Terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI
Dikutip dari keterangan resmi PSSI, berlangsungnya KLB telah diatur pada pasal 34 statuta PSSI.
Berbeda dengan kongres biasa, KLB hanya dapat dilakukan jika 50 persen angggota PSSI atau 2/3 dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis.
Selanjutnya KLB juga tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Setidaknya PSSI membutuhkan waktu paling lama tiga bulan ke depan.
Tapi jika KLB tidak bisa dilakukan, maka anggota yang meminta KLB dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, mereka bisa meminta bantuan FIFA.
Menurut data yang dihimpun oleh redaksi, dalam pasal 31 statuta PSSI dijelaskan kalau Komite Eksekutif (Exco) PSSI sebenarnya bisa melakukan permintaan untuk menggelar KLB setiap waktu, asalkan...
1. KLB bisa dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 (dua per tiga) anggota PSSI dalam hal ini adalah voters, sepakat meminta diselenggarakan KLB dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PSSI, serta menjelaskan agenda yang akan dibahas.
2. Selepas surat tersebut diterima PSSI, KLB tidak serta merta langsung digelar. Butuh waktu paling lambat sekitar tiga bulan kedepan untuk digelar.
Kemudian, jika disetujui anggota akan diberitahu tempat, tanggal, dan acara KLB selambatnya empat minggu sebelum acara.
3. KLB bisa dilakukan oleh para voters sendiri, apabila terjadi deadlock (dua pihak saling tunggu).
Hal ini menjadi upaya terakhir dalam pemecahan masalah di tubuh PSSI, maka anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.
Adapun anggota (voters) sendiri terdiri dari 18 klub dari Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, 8 liga 4, dan ada rancangan 34 lembaga dari Asprov, dan ada Federasi Futsal Indonesia (FFI), sepak bola wanita, pelatih, dan wasit.
Itulah syarat yang mesti dilakukan agar bisa terselenggarakannya KLB.
Sehingga para suporter, yang bukan bagian Football Family PSSI, bisa mendesak klub kesayangan untuk mengajukan upaya tersebut.