INDOSPORT.COM - Juru bicara PSSI, Ahmad Riyadh mempertanyakan desakan mundur yang ditujukan ke Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. Baginya, hal tersebut tidak sesuai ketentuan statuta federasi.
Pasca kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menelan 133 korban jiwa, PSSI terus jadi sorotan. Di media sosial banyak netizen yang meminta Iwan Bule (sapaan Ketum PSSI) untuk lengser dari jabatannya secara sukarela.
Tak hanya itu, Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan yang dibentuk pemerintah juga mengajukan rekomendasi atau usulan terkait hal tersebut.
TGIPF meminta Ketua Umum PSSI (Mochamad Iriawan) dan seluruh jajaran Komite Eksekutif (Exco) mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Desakan tersebut pun ditanggapi Ahmad Riyadh dengan pernyataan tegas. Dia mengatakan voter atau anggota PSSI belum ada yang mengusulkan Iwan Bule untuk mundur.
Pasalnya, PSSI punya statuta yang mengatur soal pemberhentian orang atau badan yang tertera dalam pasal 38, di mana disebutkan hal itu harus dilakukan melalui voting anggota PSSI.
“Siapa yang nyuruh? Kalo voter memenuhi syarat dan sesuai statutanya, ya dilanjutkan,” kata Ahmad Riyadh.
“Sampai saat ini voter gak ada yang mengusulkan. Gak semua masyarakat jadi voter,” imbuh pria yang juga anggota Exco PSSI itu.
Lebih lanjut, Ahmad Riyadh menilai, beberapa catatan atau rekomendasi yang diberikan masyarakat maupun TGIPF akan ditampung. PSSI terbuka untuk kritik dan saran agar bisa berbenah jadi lebih baik
“Ya gak ada masalah (kalau mau demo transformasi revolusi PSSI),” ujarnya.