Ada Celah, Tim Gabungan Aremania Takut Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Mandeg
Langkah Tim Gabungan Aremania itu juga tak lepas sebagai upaya untuk mengawal poin demi poin yang tercantum dalam kesimpulan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Tim hukum TGA berpedoman pada Bab V bagian rekomendasi bagi Polri Huruf H. Poin ini menjadi bagian dari 11 rekomendasi TGIPF seusai melakukan investigasi Tragedi Kanjuruhan.
"Melakukan autopsi terhadap pasien yang meninggal (dunia) dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian," beber Anjar Nawan Yusky.
Hal ini sebagai bagian dari pengungkapan fakta yang tak boleh ditutupi dalam proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang tengah berjalan.
"Sehingga, sudah semestinya Polri dan Kejaksaan RI menghormati dan mematuhi rekomendasi yang telah disampaikan oleh TGIPF yang dibentuk langsung oleh Presiden RI," tuntas anggota tim hukum TGA tersebut.