Respons Persis Solo setelah PSSI Setuju Percepat KLB
Persis Solo tak sekadar menuntut agar KLB segera berjalan. Dari enam poin dalam surat tuntutan KLB yang dikirimkan ke PSSI, ada empat poin yang berkaitan dengan kepengurusan PSSI.
Persis Solo meminta agar tak ada lagi pemilik klub yang masuk jajaran komite eksekutif PSSI. Saat ini, masih ada deretan nama yang masuk kepengurusan PSSI.
Mulai dari pemilik saham Arema FC, Iwan Budianto (waketum) serta empat anggota komite eksekutif, mulai Pieter Tanuri (Bali United), Yoyok Sukawi (PSIS Semarang) dan Hasnuryadi Sulaiman (Barito Putera).
"Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," poin ketiga dalam surat tuntutan Persis Solo.
Persis Solo juga ingin adanya perbaikan statuta PSSI yang selama ini dianggap kontroversial oleh suporter Tanah Air.
"Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto)," poin kelima tuntutan Persis Solo.
Persis Solo juga ingin Asprov PSSI tak sekadar mengekor setiap pergerakan PSSI pusat. Asprov PSSI harus ikut berperan langsung dalam pengembangan sepak bola di wilayahnya.
"Menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepak bola di wilayah yang dinaungi," poin keenam tuntutan klub Liga 1, Persis Solo.