Liga Indonesia

Haruna Soemitro Resmi Mundur dari Jabatan Ini, Bukan Sebagai Exco PSSI

Senin, 31 Oktober 2022 14:47 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Herry Ibrahim
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Haruna Soemitro resmi mengundurkan diri dari jabatan Plt Ketua Umum Asprov PSSI DKI Jakarta. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Haruna Soemitro resmi mengundurkan diri dari jabatan Plt Ketua Umum Asprov PSSI DKI Jakarta.

INDOSPORT.COM - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Haruna Soemitro resmi mengundurkan diri dari jabatan Plt Ketua Umum Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatanganinya pada 27 Oktober 2022.

Untuk diketahui, Haruna Soemitro sempat menjabat sebagai Plt Asprov DKI Jakarta karena Asprov tersebut tak punya Ketua Umum setelah masa bakti Uden Kusuma habis pada 22 Februari 2022.

PSSI pun menunjuk Haruna Soemitro sebagai Plt Asprov DKI Jakarta sampai akan ada pemilihan Ketum Asprov berikutnya.

Namun, dalam perjalanannya, Haruna memutuskan mundur dengan beberapa alasan. Dia tidak sejalan dengan proses pemilihan yang dinilai ada kesalahan prosedur.

Haruna lantas mengirim surat kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dengan tembusan ke para anggota Exco PSSI.

Eks manajer Madura United itu menyatakan surat pengunduran diri dibuat dalam keadaan sehat jasmani rohani, sadar, tanpa paksaan dan atau ancaman dari pihak manapun atau situasi apapun.

"Tidak adanya koordinasi antara Komite Banding Pemilihan dengan Komite Pemilihan mengenai alasan Komite Pemilihan yang tidak meloloskan beberapa calon kandidat Komite Eksekutif dalam penentuan keputusan banding yang diambil oleh Komite Banding Pemilihan," demikian pernyataan Haruna Soemitro terkait alasan mundur sebagai Plt Ketum Asprov DKI Jakarta.

"Prosedur Banding dalam tahapan pemilihan tidak dilakukan dengan tata cara yang benar, mengesampingkan pokok dari tahapan banding yaitu menghadirkan dan menerima saksi yang secara hukum secara tidak berkapasitas menjadi saksi representasi salah satu pembanding serta tidak menghadirkan bukti bukti pembanding terhadap dokumen-dokumen yang menjadi Pokok perkara dalam tahapan banding," lanjut pernyataan Haruna.