Haruna Soemitro Resmi Mundur dari Jabatan Ini, Bukan Sebagai Exco PSSI
Menurut Haruna, keputusan KBP yang meloloskan dua calon anggota Komite Eksekutif tanpa adanya bukti yang menguatkan dalil pembanding ataupun membantah keputusan Komite Pemilihan dan hanya berdasarkan keterangan saksi sangatlah tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif (Pasal 1905 KUHP Perdata).
Selain itu juga, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang tidak berhak mewakili perseroan karena bukanlah seorang anggota direksi dan tidak menyertakan bukti ataupun keterangan bahwa direksi lainnya memang berhalangan hadir (Pasal 98 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Terakhir Haruna menyatakan, keputusan KBP yang menerima surat dukungan yang tidak sah karena ditandatangani oleh bukan anggota Direksi, sangat bertentangan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pernyataan dan surat Haruna Soemitro itu tentu jadi sorotan karena ia juga merupakan anggota Exco PSSI. Apalagi, Exco belakangan didesak mundur setelah kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Pemerintah melalui Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) merekomendasikan agar Exco PSSI dan Ketum PSSI mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral.