Liga Indonesia

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Berharap Dapat Keadilan Lewat Ekshumasi

Selasa, 8 November 2022 02:59 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Deodatus Kresna Murti Bayu Aji
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Keadilan terus dikejar dalam usut tuntas. (Foto: Ian Setiawan/INDOSPORT) Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Keadilan terus dikejar dalam usut tuntas. (Foto: Ian Setiawan/INDOSPORT)

INDOSPORT.COM - Keluarga para korban yang terimbas dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (01/10/22) lalu, terus berusaha untuk mengejar keadilan dari aspek hukum.

Salah satunya yang kini diperjuangkan oleh keluarga Devi Atok. Pria asal Bululawang, Kabupaten Malang ini mengajukan proses ekshumasi terhadap dua putri tercintanya.

Ekshumasi merupakan penggalian mayat yang telah dikubur, dilakukan oleh pihak berwenang untuk selanjutnya diperiksa berdasarkan ilmu kedokteran forensik.

Pengajuan proses ini merupakan bagian proses hukum dalam satu kasus kematian tak wajar, termasuk yang dialami oleh kedua putri Devi Atok.

Kakak beradik itu bernama Natasya Debi Ramadhani berusia 16 tahun, serta Naila Debi Anggraini yang 2 tahun lebih muda.

"Saya sudah ikhlas kedua anak saya menjalani proses ini. Semua pelaku harus diungkap dan dihukum berat," beber Atok kepada awak media.

Proses ekshumasi terhadap Natasya dan Naila, sudah rampung dilakukan di Tempat Pemakaman Umum Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Sabtu (05/11/22).

Tim dokter dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur langsung menangani proses ini selama lebih dari 7 jam, dengan pengawasan ketat pihak kepolisian.

"Saya sudah curiga, bahwa meninggalnya dua anak saya ini tidak wajar. Keadilan harus ditegakkan," beber Atok.
Natasya dan adiknya, Naila menjadi bagian dari 135 korban yang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi satu bulan lalu.