INDOSPORT.COM - Proses hukum pada korban Tragedi Kanjuruhan menemui babak lanjutan, khususnya dalam mengetahui sisi medis penyebab kematian korban.
Tim dokter forensik yang bertugas pada proses ekshumasi pada korban yang meninggal dunia, mengumumkan hasil pada Rabu (30/11/22) kemarin.
Pada ahli di bidang medis itu lantas menyimpulkan, bahwa tidak ada paparan gas air mata pada kondisi jenazah korban ekshumasi.
"Sampel toksikologi yang ada pada kedua korban sudah kami kumpulkan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," ucap ketua tim dokter forensik, Nabil Bahasuan.
"Kami dapatkan, tidak terdeteksi adanya kandungan gas air mata tersebut," sambung Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur tersebut.
Sebelumnya, pihak PDFI memang melakukan proses ekshumasi kepada dua korban yang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.
Keduanya adalah putri Devi Atok, bernama Natasya Debi Ramadhani (NDR) berusia 16 tahun dan adiknya, Naila Debi Anggraini (NDA) berusia 13 tahun.
Proses ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Sabtu (05/11/22) lalu.
Ekshumasi merupakan penggalian mayat yang telah dikubur, dilakukan oleh pihak berwenang dan selanjutnya diperiksa berdasarkan ilmu kedokteran forensik.
"Untuk pemeriksaan toksikologi, kami fokus mendeteksi kandungan gas air mata, tapi tidak ditemukan," tandas dokter Nabil Bahasuan.