3 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PSMS Masih Bebas, Indikasi Tebang Pilih?
Diketahui, awal kasus terhadap ketiga tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen PSMS untuk mengikuti Kongres Biasa PSSI pada Mei silam.
Di mana JR dan FH di dalam kongres itu mengklaim sebagai perwakilan PSMS Medan dengan dokumen palsu tersebut. Sedangkan KS diduga sebagai pemberi mandat.
Kasus ini tak lepas karena perwakilan PSMS asli ditolak masuk dalam kongres. Kala itu, PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi klub PSMS memandatkan Direktur Hukum, Bambang Abimanyu, dan Manajer Mulyadi Simatupang sebagai perwakilan klub.
Lalu diketahui, JR merupakan mantan pengurus PSMS musim lalu yang kini menjabat salah satu Exco Asprov PSSI, sedangkan FH diketahui merupakan Sekum Asprov PSSI Sumut.
Sementara KS diketahui merupakan CEO PSMS musim lalu dan kini masih menjabat sebagai Ketua Umum Asprov PSSI Sumatra Utara.