Liga Indonesia

Berikut Hasil Kongres Biasa PSSI: Gusti Randa jadi Komite Banding Pemilihan

Minggu, 15 Januari 2023 19:04 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Isman Fadil
© Shintya Anya Maharani/INDOSPORT
Mantan anggota Exco PSSI, Gusti Randa. Foto Shintya Anya Maharani/INDOSPORT Copyright: © Shintya Anya Maharani/INDOSPORT
Mantan anggota Exco PSSI, Gusti Randa. Foto Shintya Anya Maharani/INDOSPORT

INDOSPORT.COM - Kongres biasa PSSI pada Minggu (15/01/23) telah berakhir. Ada beberapa hal yang dibahas dalam kongres kali ini yakni pengesahan klub baru, laporan keuangan dan program 2022 serta.  perencanaan program 2023

Selain beberapa agenda di atas, Kongres biasa PSSI juga memilih Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).

Adapun KP dipimpin oleh Amir Burhanuddin dengan enam anggota lainnya yakni Sudarmadji, Ismu Puruhito, Armisyam Latuconsina, Aulia Arief, Paska Sembiring dan Aditya Yando.

Sementara itu, KBP dipimpin oleh Gusti Randa yang merupakan mantan Exco PSSI. Dia akan ditemani oleh Aven Hinelo, Diego Saputra dan Joko Tetuko.

"Setelah ini proses tahapan kongres luar biasa ditangani KP dan KBP.  Untuk Burhanudin, dia telah bersedia melepaskan jabatannya di Deltras sehingga tak ada konflik kepentingan," tutur Sekjen PSSI, Yunus Nusi.

Sementara itu, Amir Burhanuddin menjelaskan tahapan pendaftaran bakal calon Ketua Umum, Wakil Ketua dan Exco PSSI akan dibuka hingga Senin (16/01/23) pukul 18:00 WIB.

"Tahapan sudah disirkuler PSSI lewat Kesekjenan dan masa penutupan tanggal 16 besok pukul 18:00," jelas Burhanuddin.

Setelah penutupan pendaftaran, KP akan mendata nama-nama calon Ketum, Waketum dan Exco, baik yang didukung voters maupun mengajukan diri secara personal. Berikutnya, KP akan umumkan calon sementaranya dan selanjutnya akan dilakukan seleksi administratif.

"Pemilihannya sendiri-sendiri, lalu akan direkap nama bakal calon dan kita umumkan mana yang kurang jadi ada waktu untuk melengkapi dan verifikasi lagi," kata Burhanuddin.

"Setelah itu, nama calon sementara diumumkan lagi setelahnya ada masa banding bagi nama yang dinyatakan gugur. Nanti setelah banding nama-nama dikembalikan ke KP dan akan ditetapkan nama calon tetap".