INDOSPORT.COM - Arema FC saat ini tengah memasuki persiapan yang serius jelang melakoni putaran kedua Kompetisi Liga 1 Indonesia musim 2022-2023.
Sayang, perjalanan Singo Edan atau Arema FC itu diwarnai dengan beberapa gejolak yang terjadi di kalangan suporter. Salah satunya ketika aksi yang digelar Arek Malang di Kantor Arema FC kawasan Kota Malang, pada Minggu (15/01/23) lalu.
Mereka menilai Arema FC sebagai klub tidak memiliki empati atas Tragedi Kanjuruhan, karena tetap berkompetisi di tengah belum tuntasnya proses hukum.
Dalam aksinya, Arek Malang menyampaikan 3 tuntutan. Satu diantaranya adalah menuntut Arema FC untuk mundur dari Kompetisi Liga 1.
Lantas, bagaimana konsekuensi yang akan diterima klub berlogo kepala singa jika menempuh opsi mundur pada putaran dua kompetisi?
Liga Indonesia Baru sudah memaparkan deretan konsekuensi tersebut pada Regulasi Liga 1 Pasal 7 tentang pengunduran diri setelah kompetisi dimulai.
"Seluruh hasil pertandingan yang telah dijalankan klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah," bunyi Ayat 1 poin a.
Sementara yang lebih berat, Arema FC juga terancam dikenai sanksi denda bernilai sangat besar dari PSSI.
"Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp3 Milyar apabila mundur di putaran satu dan Rp5 Milyar apabila mundur di putaran dua," bunyi poin e pada ayat yang sama.