PSSI Larang Calon Ketum Pernah Dipidana, La Nyalla Mattalitti Auto Terdepak?
Perlu diketahui, kala itu La Nyalla Mattalitti melakukan perlawanan. Ia mengaku, status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dana hibah itu tidak mendasar.
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla langsung menggunakan haknya untuk menggugat lewat pra peradilan.
Seiring waktu, hakim pun memenangkan gugatan La Nyalla, penetapan tersangka tersebut dianggap tidak sah. Namun, Kejati Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.
Sprindik baru itu ditandatangani tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan pra-peradilan.
Beberapa hari kemudian, kejaksaan kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Kali ini, penyidik ingin mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai ditetapkan sebagai tersangka lagi, La Nyalla pun mengajukan lagi gugatan pra peradilan. Untuk kedua kali, ia memenangi gugatan, status tersangkanya pun gugur.
Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka, dan di persidangan ia sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla Mattalitti bebas pada 27 Desember 2016. Selama proses hukum itu, ia sempat dipenjara selama kurang lebih tujuh bulan.
Jika disimpulkan, La Nyalla Mattalitti mungkin belum sampai mendapat vonis hukuman dari hakim. Akan tetapi, dua kali dirinya ditetapkan tersangka sampai memakan waktu kurang lebih 7 bulan di kurungan bisa jadi akan menjadi batu sandungan baginya mencalonkan diri sebagai ketum PSSI.
Meski begitu, KP PSSI menilai berkas yang diajukan La Nyalla Mattalitti lengkap. Namun, verifikasi akan tetap dilanjutkan, hingga diumumkan pada 31 Januari nanti.