INDOSPORT.COM - Persib Bandung memberikan sanksi kepada oknum Bobotoh yang menyalakan flare saat laga tunda pekan ke-11 kompetisi Liga 1 2022-2023 menghadapi Persija Jakarta, Rabu (11/01/23).
Akibat flare yang dinyalakan oknum Bobotoh pada laga yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, tim Persib mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI berupa denda dengan total Rp 120 juta.
Kemudian, pelanggaran selanjutnya pada pertandingan tunda pekan ke-11 kompetisi Liga 1 2022-2023, adanya oknum Bobotoh yang membentangkan spanduk bersifat provokatif dan diskriminatif.
Dari dua pelaku yang teridentifikasi menyalakan flare, pada pertandingan menghadapi Persija Jakarta, seorang di antaranya telah berhasil diketahui atas nama Agi Nurpadilah (22).
Persib memberikan sanksi kepada oknum Bobotoh yang menyalakan flare tersebut, yakni berupa larangan menyaksikan langsung pertandingan skuat Maung Bandung di stadion.
"Sanksi yang diberikan Persib kepada oknum suporter tersebut berupa larangan menyaksikan pertandingan Persib secara langsung di stadion," kata Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahjono, dalam rilis yang diterima INDOSPORT, Sabtu (21/01/23).
"Untuk itu, Persib juga menutup akses oknum suporter tersebut untuk membeli tiket dan memblokir akunnya seumur hidup," jelas Teddy.
Sanksi tersebut, sengaja diberikan oleh Persib kepada oknum Bobotoh yang menyalakan flare, untuk efek jera. Agar kedepannya, tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang dapat merugikan tim dan Bobotoh.
Oknum Bobotoh tersebut, dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya mengakui kesalahannya menyalakan flare dan meminta maaf kepada Persib serta Bobotoh, karena akibat tindakannya mencoreng nama baik Persib dan Bobotoh.
"Saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan saya juga bersedia memohon maaf secara terbuka di media sosial," demikian pernyataannya.
"Apabila di kemudian hari saya mengulangi perbuatan tersebut atau melanggar pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.