INDOSPORT.COM - Komite Pemilihan Kepengurusan PSSI periode 2023-2027 resmi mengumumkan nama calon sementara Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Exco PSSI yang lolos verifikasi, Selasa (31/01/23) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.
Dari lima bakal calon yang mendaftar, semuanya lolos verifikasi dan jadi calon sementara. Berkas kelimanya dinilai lengkap dan siap maju dalam pemilihan pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 16 Februari mendatang.
Kelima calon sementara Ketum PSSI adalah La Nyalla Mattalitti, Arief Putra Wicaksono, Doni Setiabudi Erick Thohir dan Fary Djemy Francis.
Ketua KP, Amir Burhanuddin mengatakan tahapan verifikasi sangat ketat dan teliti sejak 22-31 Januari 2023. Bahkan, KP harus mengambil mekanisme voting untuk menilai calon kandidat.
"Sebagaimana tahapan Kongres, hari ini adalah masa pengumuman daftar calon sementara yang terlebih dahulu kita awali dengan proses verifikasi. Jadwalnya (verifikasi) dari 22 - 31 Januari, jadi kami lakukan verifikasi penelitian segala dokumen seluruh calon, serta para dukungan yang masuk ke KP," kata Amir.
"Perlu kami informasikan bahwa dalam verifikasi, dinamika sangat kuat di internal kami, terutama terkait dengan ketelitian, serta syarat syarat lain yang disyaratkan di statuta," katanya.
"Bahkan beberapa kali rapat KP sempat terjadi beberapa kali deadlock. Bahkan pada ekstremnya, suatu keputusan terpaksa kami ambil mekanisme voting," tambah Ketua KP.
KP lantas mengumumkan daftar calon sementara yang dituangkan dalam surat keputusan dan diserahkan ke Komite Banding Pemilihan (KBP) yang dipimpin oleh Gusti Randa.
"Dari nama-nama tersebut, Komite Pemilihan memutuskan, ada lima calon ketua umum yang kita putuskan telah memenuhi syarat," jelas Amir.
Lebih lanjut, KP mengumumkan bahwa hanya 16 nama yang lolos verifikasi dari 20 nama yang mendaftar atau dicalonkan sebagai bakal calon wakil ketua umum PSSI.
KP menjelaskan ada lima nama yang tidak lolos verifikasi dan tidak dapat banding yakni Azrul Ananda, Bambang Pamungkas, Ponaryo Astaman, Achsanul Qosasih dan Iwan Budianto.
"KP memutuskan lima calon wakil ketua yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding. Itu disebabkan karena mereka ini tidak memberikan lembar konfirmasi bersedia atau dengan bahasa awam atau interpretasi dari KP bahwa yang bersangkutan tidak bersedia. Lalu ada satu nama yang berkas dukungan dicabut klub pengusungnya," ujar ketua KP, Amir Burhanuddin.