Sekelompok Anggota Brimob Kawal Persidangan Tragedi Kanjuruhan, Bentuk Intimidasi?
Yayasan LBH Indonesia, YLBHI, memiliki pandangan bahwa sudah ada tanda-tanda kejanggalan sebelum berlangsungnya proses sidang Tragedi Kanjuruhan yang ke-12.
Pasalnya, lokasi sidang yang sebelumnya direncanakan tidak digelar di Surabaya, tiba-tiba dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain itu, pihak Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dipersulit untuk datang menghadiri sidang di PN Surabaya.
Bahkan, ada dugaan pelarangan Live Streaming proses sidang Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sehingga, YBLHI menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh sekelompok brimob yang hadir di dalam PN Surabaya sebagai tindakan mengintimidasi.
“YLBHI memandang, bahwa kehadiran puluhan anggota brimob di ruang persidangan dilakukan untuk mengintimidasi JPU dan Hakim, dengan dalih menyemangati terdakwa,”
“Bahkan kami mendapat informasi bahwa Intimidasi terhadap JPU bukan hanya dilakukan secara verbal, tapi juga dengan fisik (menyikut),” tulis YBLHI dikutip dari akun Twitter resminya.
Tak hanya itu, beberapa lapisan masyarakat juga turut menyuarakan pendapatnya melalui kolom komentar di akun media sosial Twitter resmi milik YBLHI.
“mas mas e sg paling sangar iki ki reti ra to nek ng pn raetuk brisik??? bombongan gblk,” tulis @bag***
“Terlihat tangguh dan solid, saya dapat membayangkan jika ditempatkan di Papua mereka akan sangat menyulitkan pergerakan OPM sehingga Indonesia khususnya Rakyat Papua akan segera aman dari ancaman OPM. Saya akan sangat bangga dan mendukung penuh, Brigado!” kata @agr***
Sumber: Twitter YBLHI