Terungkap! Pengakuan Ratu Tisha soal 'Turun Jabatan' Waketum 2, Ada di Statuta PSSI?
Banyak pihak yang kecewa dengan hasil ini, sebab Menpora Zainudin Amali seolah-olah 'merampok' posisi Wakil Ketua Umum 1 yang mestinya menjadi milik Ratu Tisha Destria.
Namun, Tisha sendiri mengaku tidak masalah, lantaran dalam statuta tertulis jika Waketum 1 berpotensi menggantikan posisi Ketua, sehingga ia harus lebih berpengalaman.
"Kemarin disahkannya Wakil ketua Umum 2," Ratu Tisha meluruskan kepada Najwa Shihab.
"Enggak kecewa. Kan kita untuk sepak bola Indonesia. Di mana pun berada, ya pastinya akan terus berbakti untuk sepak bola Indonesia. Jadi, bagi saya itu bukan masalah"
"Kalau menurut statuta PSSI, kalau enggak salah Pasal 32 ayat 8, tapi harus dicek lagi, di area Pasal Ketua Umum ayat 8," jelas Tisha.
"Apabila terjadi sesuatu dengan ketua umum, yang akan menggantikan adalah wakil ketua umum yang paling lama melayani dan paling berpengalaman dalam sepak bola."
"Dan itu diukurnya dari curriculum vitae pada saat mendaftarkan di Komite Pemilihan, saat pertama kali apply berkas di Komite Pemilihan, jadi bukan berdasarkan suara."
"Berdasarkan saat kita apply mengajukan CV dan semua pengalaman kita, dari situ dilihat, ditotal, berama lama panjang pengalamannya dalam melayani sepak bola."
"Seperti itu di aturan statutanya, jadi itu sudah diputuskan oleh Komite Pemilihan," jelas Ratu Tisha.
Namun, Najwa Shihab langsung menyindir jika Ratu Tisha sudah berpengalaman selama 20 tahun mengelola sepak bola termasuk di PSSI, sedangkan Zainudin Amali tidak kentara kiprahnya di sepak bola selain menjadi Menpora RI.