Liga Indonesia

Datangi Kejari Malang, Aremania Sampaikan 6 Sikap Soal Proses Hukum Tragedi

Selasa, 7 Maret 2023 15:10 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Isman Fadil
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania menyampaikan 6 tuntutan dalam aksi ke Kejari Kabupaten Malang untuk menyikapi proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania menyampaikan 6 tuntutan dalam aksi ke Kejari Kabupaten Malang untuk menyikapi proses hukum Tragedi Kanjuruhan.

INDOSPORT.COM - Api perjuangan terus dikobarkan Arek-Arek Malang perihal jalannya proses hukum yang tengah berjalan atas Tragedi Kanjuruhan.

Massa yang tergabung dalam Aremania Bersikap, lantas melanjutkan perjuangan mencari keadilan melalui aksi demonstrasi.

Sekira 100-an orang yang tergabung dalam gerakan itu mendatangi Kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang di Kepanjen.

Aremania Bersikap lantas menyampaikan 6 poin sebagai aspirasi, dalam menyikapi jalannya proses hukum terhadap tragedi pada Sabtu (01/10/22) lalu.

Sebagaimana diketahui, proses hukum atas Tragedi Kanjuruhan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Berikut ini 6 poin aspirasi Aremania Bersikap yang disampaikan dihadapan sejumlah stakeholder hukum di Kabupaten Malang, Selasa (07/03/23).

1. Menuntut Danki I Brimob Polda (Jatim) atas nama AKP Hasdarmawan yang telah mengaku di persidangan untuk memerintahkan penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan, dihukum maksimal sesuai UU (Undang-Undang) hukum yang berlaku tanpa pertimbangan apapun.

2. Menuntut pelaksanaan atau realisasi atas rekomendasi TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) dan menghukum seluruh pihak yang bertanggungjawab (seperti operator liga dan media pemegang hak siar) sesuai rekomendasi tersebut.
3. Menuntut restitusi kepada keluarga korban agar dimasukkan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).