Liga Indonesia

Datangi Kejari Malang, Aremania Sampaikan 6 Sikap Soal Proses Hukum Tragedi

Selasa, 7 Maret 2023 15:10 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Isman Fadil
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania menyampaikan 6 tuntutan dalam aksi ke Kejari Kabupaten Malang untuk menyikapi proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania menyampaikan 6 tuntutan dalam aksi ke Kejari Kabupaten Malang untuk menyikapi proses hukum Tragedi Kanjuruhan.
Soal Kanjuruhan

Disamping itu, massa aksi juga turut menyinggung penyelesaian terhadap Stadion Kanjuruhan Malang, sebagai tempat terjadinya tragedi.

Karena sebagaimana diketahui, tragedi sepak bola itu merenggut 135 nyawa sekaligus membuat ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.

Dalam tindak lanjutnya, pemerintah melalui Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sudah merekomendasikan stadion itu direnovasi.

Bahkan, pihak PUPR menyimpulkan bahwa markas Arema FC itu perlu untuk dilakukan renovasi total alias pembangunan kembali 100 persen.

Yang menjadi persoalan, rekomendasi itu sampai kini belum berjalan semestinya. Stadion Kanjuruhan masih utuh, tanpa ada perubahan.

Padahal, Tragedi Kanjuruhan sudah terjadi selama hampir 6 bulan silam. Namun, belum ada tanda-tanda renovasi disana.

Ada 3 poin yang disampaikan massa Aremania Bersikap dalam aksi itu, melanjutkan 3 poin pertama perihal jalannya proses hukum.

4. Menolak pemugaran Stadion Kanjuruhan dan dibangun kembali, dikarenakan selama proses persidangan berlangsung proses rekonstruksi tidak dilakukan di tengah kejadian perkara sebagaimana dimaksud.
5. Menuntut pemerintah dan klub untuk membuat stadion baru di lokasi berbeda sebagai home base Arema FC.
6. Menuntut pemerintah terkait menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai monumen atau museum jatuhnya korban Aremania.