INDOSPORT.COM - Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana (Panpel) divonis 1 tahun 6 bulan di PN Surabaya. Hal ini menjadi sorotan media asing.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (09/03/23) hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim, dikutip dari ANTARA.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat.
Total 135 orang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada (01/10/22) lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Majelis hakim berpendapat bahwa hal yang meringankan Abdul Haris, yaitu belum pernah dipidana, meringankan beban korban dan telah lama mengabdi.
Abdul Haris sendiri merupakan Ketua Panpel Laga Arema FC vs Persebaya pada (01/10/22) silam.
Ia kemudian ditetapkan menjadi salah satu tersangka pasca terjadinya kematian massal tersebut.
Selain Haris, terdakwa lain adalah Suko Sutrisno selaku security officer dalam Tragedi Kanjuruhan.