INDOSPORT.COM - Pihak korban dari Tragedi Kanjuruhan langsung merespon atas putusan sidang terhadap para tersangka yang dinilai jauh dari nilai keadilan.
Tatak (tim advokasi tragedi kanjuruhan) selaku tim hukum dari para keluarga korban, bahkan mengaku tak heran dengan putusan itu.
Menurut mereka, sejak awal proses hukum bagi para tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah janggal dan dinilai jauh dari keadilan.
"Sejak awal, kita tolak laporan model A (yang disusun penyidik kepolisian) yang disidangkan di PN (pengadilan negeri) Surabaya," ucap Ketua Tatak, Imam Hidayat Kamis (16/03/23).
Pihaknya pun sudah menduga bahwa proses peradilan ini sudah dikondisikan, dalam arti tidak memenuhi unsur keadilan sesuai harapan.
"Banyak kejanggalan. Kita sudah tahu semua mulai dari rekonstruksi, kemudian sidang terbuka terbatas," beber Imam Hidayat.
"Terus pasalnya 359 dan 360 (kelalaian), terdakwa di tingkat middle. Belum menyentuh aktor intelektualnya," sambung dia.
Sidang di PN Surabaya lantas memutuskan hanya 3 tersangka yang dijerat hukuman penjara. Sedangkan 2 lainnya dibebaskan.
Lantaran sudah terindikasi banyak kejanggalan, maka dari itu Tatak selaku tim hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku tak heran.
"Tidak heran kalau ada putusan bebas. Lebih baik dibebaskan saja, karena tidak terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 (kelalaian)," tegas dia.