Putusan Sidang Tak Adil, Tim Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Mengaku Tak Heran
Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai Derby Jatim antara Arema FC versus Persebaya Surabaya pada medio Agustus 2022 lalu.
Ketika itu, terjadi sejumlah insiden. Penembakan gas air mata menjadi faktor utama dibalik timbulnya situasi hiruk pikuk yang menimbulkan korban.
Hingga data terakhir November 2022 lalu, korban meninggal dunia mencapai 135 jiwa. Sedangkan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Enam bulan berselang, proses hukum mengerucut kepada 5 orang. Dua diantaranya adalah Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (security officer).
Sementara dari sisi kepolisian, 3 orang menjadi terdakwa. Namun, hanya 1 yang mendapat putusan penjara lewat proses persidangan.
Abdul Haris menerima hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, persis vonis untuk Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jatim) dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara.
Sementara Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), divonis bebas.
Maka dari itu, Tatak selaku tim hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menilai putusan sidang ini jauh dari kata keadilan.
"Mereka (keluarga korban) sudah menyatakan tidak puas. Tidak ada keadilan disini," beber Ketua Tatak, Imam Hidayat.
"Keadilan tidak didapatkan keluarga korban dengan 1 tahun 6 bulan (penjara), bahkan ada yang bebas. Dugaan semakin menguat bahwa kasus Kanjuruhan sudah dikondisikan," pungkas dia.