Brutal! Tentara Israel Tembakkan Gas Air Mata di Final Piala Liga Palestina
Dalam Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulations, berbunyi:
"No firearms or crowd control gas shall be carried or used (Tidak ada senjata api atau gas pengendali massa yang boleh dibawa atau digunakan)."
Pelarangan penggunaan gas air mata itu, baik secara indoor ataupun outdoor, dikarenakansangat membahayakan bagi kesehatan, terutama indra penglihatan dan pernafasan.
Insiden serupa sempat terjadi di Indonesia, tepatnya saat Tragedi Kanjurhan pada Oktober 2022 lalu.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang meletus usai pertandingan antara Arema FC kalah 2-3 melawan Persebaya.
Para suporter yang turun ke lapangan tak bisa dibendung, sehingga aparat keamanan terpaksa menembakkan gas air.
Akibat insiden tersebut, sebayak 135 orang meninggal dunia dan enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persindangan.
Sedangkan satu tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang. Karena ia masih dalam proses pelengkapan berkas.
Mereka adalah Abdul Haris (divonis 1 tahun, 6 bulan), Suko Sutrisno (divonis 1 tahun), Achmadi (3 tahun), Hasdarman (1 tahun 6 bulan) dan Wahyu Setyo (3 tahun).
Sampai saat ini, pihak korban masih menuntut keadilan terhadap pemerintah.
Sumber: insideworldfootball