INDOSPORT.COM - Meski sudah memiliki KTP, pesepak bola keturunan Indonesia di Yunani, Cyrus Margono, justru mendapat ujian lebih berat dari naturalisasi.
Belakangan, nama Cyrus Margono jadi perbincangan hangat, karena pesepak bola berusia 21 tahun itu mengajukan untuk jadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Cyrus Margono adalah pemain sepak bola profesional yang saat ini bermain di Liga Yunani, membela klub Panathinaikos B.
Dengan keinginan Cyrus menjadi WNI, ini menjadi angin segar bagi PSSI yang sedang mencari pemain keturunan Indonesia di luar negeri untuk membela Timnas Indonesia.
Namun, Staf Khusus Menpora yang pernah menjabat di PSSI, Hamdan Hamedan turut meluruskan jika Cyrus Margono bukanlah pemain naturalisasi, tetapi diaspora.
"Yang sedang kita fokuskan adalah mencari atlet diaspora yang berkewarganegaraan ganda terbatas. Dengan kata lain, dia memiliki paspor Indonesia dan negara lain."
"Sehingga sebelum usia 21 tahun, dia boleh memiliki kewarganegaraan ganda, tetapi harus memilih ketika dia berusia 21 tahun, sehingga tidak memerlukan naturalisasi."
Naasnya, Cyrus Margono terlambat dalam memilih kewarganegaraan, sehingga ia pun harus melewati berbagai ujian terlebih dulu.
"Kecuali dia terlambat memilih, seperti yang terjadi di kasusnya Cyrus, sehingga ia harus mengirimkan permohonan kewarganegaraan Indonesia," jelas Hamdan Hamedan.
"Bukan naturalisasi, Cyrus itu punya KTP, tapi paspornya belum. Setelah umur 21, dia harus memilih. Ketika mau dibuatkan paspor belum bisa, karena dia belum memilih."