INDOSPORT.COM - Mertua Pratama Arhan, Andre Rosiade, akhirnya mengambil tindakan nyata dengan mendatangi kantor PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) buntut Semen Padang merasa dikerjai wasit di pertandingan Liga 2 2023/2024.
Hal tersebut diketahui lewat unggahan Andre Rosiade di Instagram, saat mengantarkan perwakilan Semen Padang FC mengajukan laporan ke kantor PT LIB, Rabu (04/10/23) waktu setempat.
Dalam kunjungannya tersebut, Andre Rosiade juga memberikan pernyataan resmi bahwa Semen Padang mengadukan dua butir protes kepada Komisi Disiplin PSSI dan PT LIB.
“Kami Semen Padang datang ke PT LIB sesuai dengan prosedur yang ada di PSSI bahwa kami ingin melaporkan ke komisi disiplin PSSI ada dua hal (yang kami ajukan),” kata Andre Rosiade.
Aduan pertama Semen Padang terkait dengan kelalaian asisten wasit 2 yang merujuk gol Sriwijaya ke Semen Padang di mana gol tersebut diduga offside.
Aduan tersebut juga diterima langsung oleh Budiman Dalimunthe selaku Chief of Business PT LIB di kantor PT LIB, dan Andre Rosiade berharap aduan ini segera diproses sesuai regulasi.
“Kami meminta komisi disiplin PSSI bekerja tapi sesuai peraturan yang ada bahwa laporan harus disampaikan ke operator. Alhamdulillah, Pak Budiman (Budiman Dalimunthe selaku Chief of Business PT LIB) direktur PT LIB sudah menerima laporan kami,” lanjut Andre Rosiade.
Untuk diketahui, insiden Semen Padang dikerjai wasit itu terjadi saat laga imbang 1-1 melawan Sriwijaya pada pekan keempat kompetisi Liga 2 2023-202, Minggu (01/10/23).
Gol penyeimbang Sriwijaya FC yang dicetak oleh Habibi A. Yusuf, disinyalir berbau offside. Sebelumnya, kiper Semen Padang gagal menangkap bola dengan baik, sehingga bola liar langsung disambar oleh Habibi.
Gol offside Sriwijaya bukan satu-satunya butir protes yang diadukan Andre Rosiade dan Semen Padang dalam kunjungan mereka ke PT LIB dan Komisi Disiplin PSSI.
Butir protes kedua yakni dugaan Sriwijaya melanggar regulasi Liga 2 2023-2024 Pasal 23 Poin 3 terkait kewajiban memasukkan pemain U-21 ke Starting XI.
“Yang kedua ada pelanggaran regulasi Liga 2 223-23 pasal 23 poin 3, di mana seluruh tim Liga 2 harus memainkan pemain U-21 menjadi starting XI di babak pertama,” ujar Andre Rosiade.
“Dan dari pertandingan dalam daftar susunan pemain yang kami dapatkan tidak ada nama U-21 yang masuk dalam starting dan itu melanggar hak pasal 23 poin 3,” sambung anggota DPR tersebut.
Andre Rosiade menilik kasus serupa juga pernah terjadi pada 2017 pada pertandingan antara Mitra Kukar vs Bhayangkara.
Kala itu, Mitra Kukar tidak memainkan pemain U-23 di Starting XI dan kemudian Bhayangkara mengajukan protes. Akhirnya, Mitra Kukar dinyatakan kalah WO 3-0 dari Bhayangkara.
“Untuk itu karena sudah ada yurisprudensi (keputusan dari hakim terdahulu) regulasi itu dibuat untuk ditegakkan bukan hanya untuk dilihat-lihat, kami optimis kalau laporan kami akan diproses,” tandas Andre Rosiade.
Sementara itu, hasil imbang pada pertandingan tandang tersebut, membuat Semen Padang gagal naik ke puncak klasemen Grup 1 Liga 2 dan harus mengisi posisi kedua dengan mengumpulkan 7 poin.
Lalu bagi Sriwijaya FC, hasil imbang tersebut membuat mereka berada di peringkat keempat dengan mengumpulkan 5 poin, hasil dari 1 kali menang, 2 imbang, dan 1 kekalahan.