INDOSPORT.COM - Klub Liga 1 Indonesia, Madura United, bersuara setelah presiden mereka, Achsanul Qosasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Achsanul Qosasi, presiden Madura United sekaligus anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (3/11/23).
Namanya muncul setelah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G.
Ferdiansyah Alifurrahman selaku Media Officer dari Laskar Sape Kerrap menegaskan pihaknya tidak ingin menanggapi masalah tersebut.
Pasalnya, ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi terjadi di luar sepak bola sehingga Madura United tidak mau berkomentar.
“Mohon maaf, kami tidak berkenan membahas hal-hal di luar sepakbola,” tutur Ferdiansyah Alifurrahman dengan singkat.
Dengan Achsanul Qosasi resmi menjadi tersangka, ini menjadi sebuah tamparan keras bagi Madura United yang musim ini berjuang keras di Liga 1 2023/24.
Secara terpisah, manajer klub Umar Wachdin, mengatakan bahwa klub hanya fokus memperbaiki tren negatif tersebut dan bisa bangkit di pertandingan berikutnya.
“Saat ini tim fokus memperbaiki hasil negatif dari 4 pertandingan terakhir dan kami sudah kehilangan banyak poin di pertandingan tersebut. Maka kami menargetkan akan mengganti poin yang hilang tersebut di pertandingan bulan ini,” ujar Umar Wachdin.
Madura United belakangan juga tengah disorot performanya lantaran kehilangan poin penting dalam empat pertandingan terakhir Liga 1.
Terkini, Madura United harus mengakui keunggulan Persib Bandung 0-1 dalam laga kandang yang digelar di Gelora Bangkalan, Madura, 1 November lalu.
Pasukan Mauricio Souza tersebut selanjutnya akan bertandang ke markas Persik Kediri di Stadion Brawijaya pada pekan ke-19 Liga 1 yang akan digelar Rabu (8/11/23) mendatang.
“Hari ini latihan untuk mempersiapkan pertandingan menghadapi Persik Kediri dalam lanjutan Liga 1 2023/24 pekan ke 19,” lanjut Umar Wachdin.
Achsanul Qosasi menjadi tersangka usai menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Achsanul diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 Huruf B juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 4 ayat 1 UU TPPU.
Untuk mempermudah penyidikan, Achsanul langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.