Terungkap, Ini Arti Penghargaan Bintang Jasa Pratama yang Diberikan kepada Presiden FIFA
Tanda Kehormatan Bintang Jasa memiliki 3 (tiga) kelas. Ketiganya yakni Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.
"Tanda Kehormatan Bintang Jasa berpita kalung untuk semua kelas," tulis Kemensetneg. Dasar hukum terkait hukumo diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Terdapat beberapa syarat umum dan khusus untuk bisa seseorang mendapatkan tanda kehormatan ini. Keduanya termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Untuk syarat umum, yang pertama WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Orang tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan.
Selanjutnya, orang tersebut harusberjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Terakhir, orang yang akan mendapat Bintang Jasa juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Adapun syarat khusus yang pertama bagi penerima Bintang Jasa adalah berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.
Yang kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Terakhir, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Gianni Infantino sendiri bukanlah WNA pertama yang menerima tanda kehormatan dari pemerintah RI. Berdasarkan catatan dari Sekretariat Militer Presiden, Gianni Infantino adalah WNA sipil ke-346 yang diberikan anugerah tanda kehormatan.