Geram Dicurangi, Persijap Jepara Ancam Mundur dari Kompetisi
Habis sudah kesabaran Persijap Jepara dengan segala kesemrawutan di Liga 2. Puncaknya adalah keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Nomor 147/L2/SK/KD-PSSI/VIII/2017 yang dikirim 31 Agustus 2017.
Dalam putusan itu, Persijap dihukum kalah 0-3 dari Persibat Batang plus denda Rp100 juta karena dianggap menolak melanjutkan pertandingan kala melawan Persibat Batang di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara, 27 Agustus 2017.
Dalam laga itu, pertandingan terhenti menit ke-93 setelah terjadi kericuhan usai tim tamu mendapat hadiah penalti. Namun kemudian hal ini membuat Persijap dianggap melakukan walk out.
Chief Executive Officer (CEO) Persijap, Esti Puji Lestari pun mengaku geram dengan keputusan yang dirasa tak adil ini. Bahkan Esti menyebut bahwa wasitlah yang sebenarnya meninggalkan pertandingan, bukan skuatnya.
"Persijap dinyatakan kalah walk out (WO). Padahal kami tidak pernah meninggalkan lapangan, bahkan hingga malam hari. Justru tim wasit yang pergi tanpa peluit panjang dan diikuti tim Persibat," kecam Esti dalam rilis yang diterima INDOSPORT.
Persijap mengaku dalam rilisnya bahwa pertandingan terhenti beberapa menit jelang bubaran setelah wasit Supriawan asal Malang menunjuk titik putih setelah pemain Persijap didakwa melakukan pelanggaran. Sempat terjadi perdebatan alot antara ofisial tuan rumah dengan tim wasit atas keputusan tersebut.
Pertandingan sendiri sejatinya tetap bergulir dengan bek Persibat yang juga mantan penggawa Timnas Indonesia, Supriyono bersiap melepas tendangan penalti. Hanya saja, sejumlah suporter lantas memasuki lapangan sehingga tim wasit diamankan keluar dari stadion.
Kubu skuat berjuluk Laskar Kalinyamat ini pun menyatakan akan melakukan banding. Bahkan, Esti menyebut bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk pasukannya tak konsisten.
"Kami hari ini melayangkan banding beserta bukti kesaksian dan juga rekaman pertandingan. Kami akan mengklarifikasi semua dakwaan dan sanksi terhadap Persijap yang berlebihan dan tidak konsisten," tegas Esti.
Perempuan asal Sukabumi itu menyebut bahwa pasal yang digunakan untuk memberatkan tak konsisten. Komdis memberikan sanksi berdasarkan pasal 56 jo pasal 31 Kode Disiplin PSSI tentang pengancaman wasit, namun hukuman yang diberikan karena menolak melanjutkan pertandingan.
"Kalau terbukti menolak melanjutkan pertandingan seharusnya dinyatakan mundur. Tapi ini dianggap kalah WO dan jelas menguntungkan tim-tim tertentu," tuturnya.
Bukan kali ini saja, Esti geram atas sejumlah keputusan wasit yang dinilai memberatkan Persijap. Esti juga sempat mengeluhkan kepemimpinan wasit saat Persijap bertamu ke kandang PSS Sleman.
Dalam pertandingan di Stadion Maguwoharjo, Sleman, 18 Agustus 2017 ini, Persijap harus mengakui keunggulan tuan rumah dengan skor tipis 1-0 lewat tendangan penalti Dirga Lasut. Penalti itu dianggap Esti sebagai sebuah kecurangan karena dinilai menguntungkan tuan rumah.