Persib Bandung Kantongi Denda Terbanyak hingga Babak 8 Besar Piala Presiden
Gelaran Piala Presiden 2018 akan memasuki babak delapan besar dimulai pada Sabtu (03/02/18) di Stadion Manahan Solo. Namun, sebelum dihelatnya laga akbar esok hari, pihak panitia telah merilis laporan terkait kedisiplinan klub selama babak penyisihan grup.
Terhitung sejak laga pembuka pada 16 hingga 30 Januari lalu, ada sekitar enam klub yang mendapat sanksi dan terguran dari panitia penyelenggara. Klub-klub tersebut adalah Persib Bandung, PSMS Medan, Martapura FC, Persebaya Surabaya, Arema FC dan PSPS Riau. Total ada sekitar Rp70 juta yang harus dibayarkan sebagai denda akibat beragam tindakan yang menyalahi aturan.
Dari enam klub tersebut, Persib menjadi yang terdepan dengan didenda hingga Rp35 juta setelah pendukung klub bertingkah laku buruk di dua laga yakni melawan PSMS Medan dan PSM Makassar. Selanjutnya di urutan kedua ada PSMS Medan yang dikenakan bayaran Rp15 juta akibat tingkah laku buruk tim.
Sementara itu, Arema FC dan Persebaya didenda masing-masing senilai Rp10 juta karena tingkah laku penonton yang menyalahi aturan seperti membakar flare. Kedua klub asal Jawa Timur itu juga diberikan peringatan keras untuk tidak mengulangi, jika tidak ingin mendapat denda yang lebih berat.
Martapura FC masih bisa bernapas lega lantaran hanya mendapat surat teguran meski dianggap tidak sportif dalam pertandingan babak grup B. Sedangkan untuk PSPS Riau, sanksi dijatuhkan pada pemain lokal atas nama Victor Pae dengan hukuman larangan bertanding dua laga.
Melihat data di atas, tiga klub peserta babak delapan besar yakni Persebaya, Arema dan PSMS nampaknya harus berhat-hati. Manajemen maupun pendukung tiga klub itu harus bekerja sama agar tidak mengulang kesalahan yang sama yang berujung sanksi yang lebih berat dari panitia pelaksana.