x

3 Alasan Anies Pantas Dampingi Persija Saat Pembagian Trofi

Senin, 19 Februari 2018 15:10 WIB
Editor: Prio Hari Kristanto
Persija disambut Anies Baswedan Balai Kota

Sebuah rekaman video yang menampilkan Gubernur DKI, Anies Baswedan, dicegah oleh seorang Paspampres saat hendak turun menuju podium mendampingi Presiden Joko Widodo mendadak menjadi pembicaraan publik. Di dalam rekaman yang pertama kali diunggah di Facebook itu, terlihat Anies (yang berada di belakang rombongan presiden dan pejabat negara lainnya) dihalau oleh seorang Paspampres. Baik Anies maupun Si Paspampres terlihat terlibat obrolan singkat. Setelah obrolan selesai, Anies kembali ke arah tempat duduknya dan tak jadi mendampingi Jokowi ke lapangan. 

Twitter: @TRANS7

Hal ini pun menimbulkan pro kontra. Ada pihak-pihak yang menyayangkan hal ini dan menganggap ketua panitia piala presiden tak memperlakukan Anies dengan buruk, ada pula yang menganggap hal itu sudah menjadi bagian protokoler. Namun tahukah Anda, ada tiga alasan mengapa Anies Baswedan sesungguhnya pantas untuk ikut dampingi Persija saat pembagian trofi. Berikut ini adalah ke-3 alasan tersebut.


1. Diatur di dalam Undang-Undang

UU Nomor 9/2010

Hak pejabat tuan rumah untuk mendampingi Presiden ternyata juga diatur dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 soal Keprotokolan. Di dalam pasal 13 dari undang-undang tersebut, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri oleh Presiden, pejabat tuan rumah atau pun penyelenggara mendampingi Sang Kepala Negara. Berikut lengkapnya.

Pasal 13

Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:

a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.

b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.


UU Nomor 9/2010 sendiri merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman. Jadi, keinginan Anies untuk mendampingi Presiden memang sudah diatur oleh undang-undang.


2. Tidak ada larangan dari Panitia Piala Presiden

Ketua Steering Commitee Piala Presiden 2018 Maruarar Sirait,

Banyak yang menyayangkan sikap panitia Piala Presiden 2018 yang melarang Anies turut mendampingi Presiden ke lapangan. Namun, sejatinya Ketua Steering Committe Piala Presiden, Maruarar Sirait, sendiri menampik adanya upaya dari pihaknya untuk menerbitkan larangan bagi Anies untuk mendampingi Jokowi dalam memberikan piala kepada Persija. 

"Soal video Anies ya biasa-biasa saja kok kenapa jadi kalian yang repot tanya aja sama Mas Anies baik-baik saja di luar," ujar Maruarar Sirait menanggapi pewarta.

Ara, sapaan akrabnya, juga menampik adanya masalah antara Jokowi dan Anies. Ia juga menambahkan yang tidak turun ke lapangan tak hanya Anies, ada Kepala BIN, serta Menteri Sosial, dan mereka baik-baik saja. 


3. Anies Baswedan masih masuk jajaran Dewan Pembina Persija

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Salah satu petinggi Persija Jakarta, Ferry Paulus, menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tercatat masuk dalam jajaran Dewan Pembina Persija. Anies menduduki jabatan tersebut bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah dan Wakapolri Syafruddin. 

Ferry sendiri menyebut bahwa di laga final antara Persija vs Bali United para pejabat seharusnya tak masalah untuk turun ke lapangan. "Nah kemarin itu karena ini hajatan kita, biasanya sih pejabat negara enggak masalah," ujar Ferry dilansir dari Republika.

Persija JakartaStadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK)Maruarar SiraitLiga IndonesiaAnies BaswedanPiala Presiden 2018

Berita Terkini