Awas, Sanksi Berat Bagi Klub yang Mengundurkan Diri dari Liga 1 2018
PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku Operator Liga 1 musim 2018 sepertinya tidak akan berpandang bulu di musim depan. PT LIB telah menerbitkan regulasi terkait keberlangsungan Liga 1 musim mendatang di mana salah satunya regulasi terkait klub yang mengundurkan diri dari ajang Liga 1 musim depan. PT LIB tidak akan mentolerir klub yang melakukan pengunduran diri. Bahkan, sanksi besar telah disiapkan bagi klub yang mundur.
Hal ini tertuang dalam pasal 6 dan 7 regulasi yang diterapkan oleh LIB di mana dalam pasal tersebut dijelaskan akan sanksi yang diterima bila klub melakukan pengunduran diri dari Liga 1.
1. Sanksi Sebelum Kompetisi Berjalan
Dalam pasal 6 terdapat setidaknya enam poin akan regulasi pengunduran diri tim. Dalam pasal ini juga jelas mencakup perihal tim yang mengundurkan diri sebelum Liga 1 bergulir.
"Pertama klub yang mundur atau dikeluarkan dari Liga 1 sebelum dimulainya kompetisi dapat digantikan oleh klub lain. Selanjutnya Exco PSSI akan bertanggung jawab akan memutuskan, apakah menggantikan klub yang mundur dengan klub sepakbola lain yang bukan anggota PSSI atau mengubah peraturan teknis."
"Selanjutnya, bila klub yang mundur lebih dari 30 hari sebelum Liga 1 dimulai, maka klub tersebut akan dikenakan sanksi sebesar 1 miliar rupiah. Sementara bilaklub tersebut mundur kurang dari 30 hari Liga bergulir, akan dikenakan sanksi sebesar 2 miliar rupiah," tulis regulasi tersebut dalam pasal 6.
"Komite Disiplin PSSI dapat memberikan sanksi tambahan kepada klub yang melakukan pengunduran diri sebelum Liga 1 dimulai," tambah keputusan tersebut.
2. Saknsi Setelah Kompetisi Berjalan
Semantara itu, pasal 7 regulasi LIB untuk musim 2018 mengatur akan pengunduran diri klub saat Liga 1 sudah berjalan. Selain itu di pasal ini tertulis jelas akan hukuman yang lebih besar bila klub mundur saat Liga sudah berjalan.
Bila klub mengundurkan diri setelah kompetisi di jalan maka seluruh hasil pertandingannya yang telah dijalankan oleh klub tersebut akan dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Selain itu klub tersebut diharuskan membayar biaya kompensasi akan biaya kerugian yang ditimbulkan dan dialami oleh PSSI, LIB, Sponsor, televisi. Tak hanya itu klub tersebut akan didiskulifikasi untuk musim berikutnya
"Diskualifikasi terhadap klub yang mengundurkan diri dari Liga 1 di dua musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh Komite Eksekutif PSSI," bunyi pasal 7.
"Klub akan didenda 500 juta bila mundur di putaran pertama. Dan satu miliar rupiah bila memasuki putaran kedua," tegas peraturan tersebut.
3. Pengecualian
"Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB. LIB memiliki diskresi untuk melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure," pungkasnya.
Force majeure sendiri adalah kondisi yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan.