x

Jika Ulur Waktu Kick Off, Klub Liga 1 Bakal Terima Denda Besar dari LIB

Minggu, 11 Maret 2018 19:04 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Abdurrahman Ranala
COO PT LIB, Tigor Shalom Boboy

Peraturan baru atau regulasi Liga 1 2018 nampaknya harus benar-benar diperhatikan dengan baik oleh 18 klub peserta. Pasalnya ada beberapa detail kecil yang bisa saja menjadi bumerang bagi mereka, termasuk soal kick off dan keberadaan pemain di atas lapangan.

Dalam regulasi pasal 10 ayat 1, 2 dan 3 yang dikeluarkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator, secara detail dijelaskan soal durasi pertandingan, termasuk di dalamnya soal aturan waktu di jeda pertandingan. Tepatnya terkait efisiensi waktu yang harus dimanfaatkan dan diperhatikan dua klub yang sedang bertanding.

Baca Juga

1. Denda Terlambat Kick Off

Ki-ka: Tigor Salomboboy, Berlington Siahaan (Dirut PT LIB), Risha Adi Wijaya.

Dalam aturan dijelaskan ada waktu 15 menit saat jeda pertandingan, dan jika ada keterlambatan saat kick off babak kedua, maka tim yang bersangkutan akan dikenakan denda senilai Rp50 juta.

"Pihak yang mengakibatkan keterlambatan pada dimulainya pertandingan (delayed kick-off) akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta, yang disebabkan karena kelalaian klub. LIB memiliki diskresi menentukan pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut setelah memertimbangkan fakta-fakta yang ada," bunyi pasal 10 ayat 3 regulasi Liga 1 2018 tentang durasi pertandingan.


2. Regulasi Level AFC

Tigor Shalomboboy.

Chief Operating Officer (COO) PT LIB, Tigorshalom Boboy, mengatakan tidak banyak klub di Tanah Air yang tidak mengetahui persis arti dari istirahat 15 menit yang diberikan dalam jeda antarbabak.

"Jeda antar babak itu 15 menit kotor dari peluit berbunyi di akhir babak pertama hingga peluit dimulainya babak kedua. Artinya setiap klub sebenarnya hanya punya waktu sekitar 10 menit di dalam ruang ganti. Ketika perangkat pertandingan akan memasuki lapangan, itu tandanya waktu kedua tim yang bertanding kembali ke lapangan," ujar Tigorshalom Boboy.

"Regulasi ini sudah diterapkan di level AFC. Jadi jika perangkat pertandingan sudah siap memulai pertandingan dan satu atau kedua tim belum kembali ke lapangan dan menyebabkan kick-off babak kedua tertunda, maka sanksi akan diberikan," sambungnya.


3. Sanksi Lain

Ki-ka: Tigor Salomboboy, Berlington Siahaan (Dirut PT LIB), Risha Adi Wijaya.

Peraturan ini tentu saja mengingatkan kembali soal permasalahan yang sempat terjadi di Liga 1 2017. Ketika itu Persib Bandung telat masuk ke lapangan untuk menjalani babak kedua saat bertandang Madura United, (09/07/17) lalu. Saat itu Maung Bandung disinyalir tidak terima dengan keputusan wasit di babak pertama.

Tak hanya soal telatnya jadwal kick off, PT LIB juga menerangkan soal penundaan atau pembatalan pertandingan. Dalam regulasi pasal 11 dijelaskan hal itu hanya dilakukan jika ada force majeure atau hal lainnya terkait fasilitas pendukung stadion seperti lapangan, lampu maupun cuaca yang berpotensi menyulitkan laga.

Selanjutnya, pada pasal 12 dikatakan pertandingan bisa diberhentikan dengan beragam alasan seperti pasal 11 dan sesuai dengan keputusan wasit. Namun jika penghentian laga disebabkan oleh tingkah laku buruk atau kericuhan penonton maka klub terkait akan diberikan sanksi sesuai kode disiplin PSSI.

Tigorshalom BoboyLiga IndonesiaLiga 1PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)

Berita Terkini