Soal Video Rasis, Kepolisian Akan Fasilitasi Keinginan Viking
Beberapa waktu lalu, tersebar video yang melibatkan tiga pemain Persija yakni Gunawan Dwi Cahyo, Achmad Syaifullah dan Riko Simanjuntak. Mereka menyanyi dengan memainkan gitar. Namun, di tengah adegan terdengar frase yang menghina Viking dengan memaki kelompok suporter bernada rasis.
Menyoal unggahan pemainnya di media sosial, Macan Kemayoran merilis sebuah permintaan maaf dari seluruh pemain sebagai bentuk tanggung jawab moral.
1. Tempuh Jalur Hukum
Meski Persija sudah menyampaikan permohonan maaf, pentolan Viking, Yana Umar mengatakan bahwa dirinya sudah memaafkan. Akan tetapi, mengingat Viking organisasi yang besar akan tetap ditempuh jalur hukum.
"Ya, pasti secara manusiawi kita maafkan. Tapi kembali lagi, Viking itu organisasi yang besar dan tidak bisa seenaknya maaf seperti itu. Tetap jalur hukum agar ada efek jer dan tidak terulang lagi," ucap Yana.
2. Datangi Kepolisian
Pengurus Viking juga mendatangi Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (29/03/18) dan meminta pihak kepolisian menjembatani penyelesaian masalah video tersebut secara kekeluargaan dengan pelaku.
Pada kesempatan tersebut, pengurus Viking ini diterima langsung oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo beserta jajarannya.Mereka langsung membahas masalah tersebut untuk mencari solusi terbaik.
"Kami mau melaporkan si pelaku yang di video itu bukan sama tim Persija, karena walaupun dia pemain Persija, tapi tidak melihat pemain Persijanya.
"Kita melihat dari sisi pemain profesionalnya lah. Mantan pemain Timnas, tapi attitude-nya jelek seperti itu kan bukan patut jadi contoh," kata Yana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (29/03/18).
3. Siap Fasilitasi Keinginan Viking
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menyambut baik keinginan Viking Persib Club (VPC) dan akan memfasilitasi agar masalah nyanyian rasis yang ada dalam video pemain Persija Jakarta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sore ini kedatangan rekan-rekan dari Viking yang diwakili kang Yana dan rekan-rekan yang datang beritikad baik permasalahan adanya video viral yang dilakukan oleh oknum pemain persija dan tentunya ada perkataan-kataan yang tidak baik kepada Viking," katanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (29/03/18)
Viking sendiri menurut Hendro menerima permintaan maaf dari Persija, hanya saja kelompok Bobotoh ini berharap pelaku yang mengatakan kata kasar tersebut bisa datang ke Bandung duduk bersama dan menyampaikan permohonan maaf.
"Untuk itu kami sampaikan rekan-rekan Vking sudah mengerti ada permintaan maaf dari Persija secara tim dan rekan-rekan Viking juga sudah menerimanya. Tapi ada permintaan dari rekan-rekan semuanya itu dilakukan bukan oleh tim tapi perorangan," ujarnya.
4. Berikan Batas Waktu
Pengurus Viking menyampaikan kepada pihak kepolisan akan memberikan waktu kepada pelaku untuk menunjukan itikad baiknya hingga Senin (02/04/18). Namun, jika hingga batas waktu yang telalah ditentukan tidak ada respon positif, maka akan ditempuh jalur hukum.
"Untuk itu sebelum membuat laporan ke Polisi, dia (Viking) minta permintaan maaf oleh oknum yang buat video tersebut sampai Senin. Karena, Jumat, Sabtu, Minggu libur. Manakala tidak ada permintaan maaf dari individu tersebut, maka rekan-rekan Viking akan membuat laporan polisi di Polrestabes Bandung," jelasnya. \
5. Dukung Sikap Viking
Kehadiran Viking ke Mapolrestabes Bandung menurut Hendro merupakan sikap yang tepat, karena mereka tak ingin masalah tersebut melebar. Apalagi, sebelumnya pengurus Viking dan The Jak sudah menjalin komunikasi yang baik untuk merajut perdamaian.
"Tapi ini adalah bentuk contoh yang baik dari Viking, karena menyerahkan peristiwa kejadian tersebut kepada kepolisian untuk menyelesaikan maupun mencari solusi," ucapnya.
"Apabila tidak ada maka proses penegakan hukum yang dilakukan dan berjanji akan meredam, jangan sampai ada perbuatan yang justru melanggar hukum dan justru merugikan Bobotoh dan Viking. Karena viking dan the jak sedang merajut perdamaian," ungkapnya.
"Tentunya jaminan dari rekan-rekan Viking kedatangan ke sini adalah bentuk kesadaran hukum antisipasi jangan sampai ada perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya.
6. Pidanakan dengan 2 Pasal
Pengacara Viking Persib, Piar Pratama, menjelaskan tentang pasal-pasal apa saja yang bisa membuat kasus ini ke hukum.
"Ini melanggar pasal 310 ayat satu KUHP, barang siapa yang menyerang kehormatan seseorang atau menjelekkan nama baik, hukumannya saja untuk satu pasal adalah tindak pidana selama 9 bulan," jelas Piar Pratama.
Piar juga menambahkan jika merujuk kepada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bisa dikenakan dua pasal yaitu, pasal 27 ayat 3 dan pasal 51 ayat 2.
"UU ITE pasal 27 ayat 3 berbunyi, dengan sengaja setiap orang tanpa hak mempublikasikan unsur-unsur penghinaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimum 6 tahun penjara dan denda maksimum 1 miliar," jelasnya tentang pasal 27 ayat 3.
"Pasal 51 ayat 2 berbunyi, setiap orang memenuhi unsur bisa dipenjara 12 tahun denda maksimum 12 miliar. Jelas ini memenuhi unsur di pasal ini, perbuatan tidak terpuji dan provokasi di saat Jakmania ada niat ingin berdamai" jelasnya tentang pasal 51 ayat 2.