Kuasa Hukum Johar Lin Eng Belum Temukan Unsur Pidana
INDOSPORT.COM - Kuasa Hukum Johar Lin Eng, Khairul Anwar, masih mendalami pasal yang akan dijatuhkan kepada klien berkaitan dugaan kasus pengaturan skor sepak bola. Anggota Exco PSSI tersebut ditangkap Satgas Anti Mafia Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/18) lalu.
Johar sendiri disankal tiga pasal sekaligus yakni Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan. Lalu, Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Kalau ada minimal lima tahun, pasal mana itu yang diterapkan. Karena di ketentuan Pasal 372, 378, dan di Pasal UU nomor 11 tahun 1980 adanya ancaman hukuman maksimal, tidak ada minimal," kata Khairul, Sabtu (29/12/18) sore.
Selain itu, pihaknya masih mencari pokok untuk pasal yang disangkakan kepada kliennya tersebut. Menurutnya, unsur pada Pasal 372 dan 378 belum terpenuhi.
"Saya sampai hari ini, dari keterangan versi klien kami, tidak menemukan unsur di situ. Tapi kalau keterangan dari Miss T dan Mr. P, kita tidak tahu. Kemudian kalau penggelapan, bagaimana konstruksinya," ungkap dia.
Pria yang juga Direktur Utama (Dirut) PSIS Semarang itu menambahkan, jika nantinya menggunakan pasal penyuapan, seharusnya si penyuap juga terkena hukuman.
Dia menjelaskan, hukuman maksimal lima tahun bagi penyuap. Sementara pihak penerima selama-lamanya adalah tiga tahun. Seperti yang tercantum masing-masing pada Pasal 2 dan 3 di UU tersebut.
"Kalau seperti ini siapa yang punya inisiasi suap. Ada beberapa percakapan whatsapp yang nanti akan kita buka ke publik. Tapi itu bukan dari klien kami, karena itu kami temukan dari pihak lain," tegas Khairul.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT