Satgas Antimafia Bola Tetapkan Vigit Waluyo Sebagai Tersangka Pengaturan Skor Liga 2
INDOSPORT.COM - Satgas Anti Mafia Bola akhirnya meresmikan status Vigit Waluyo menjadi tersangka atas praktik pengaturan skor pertandingan (match fixing) di Liga 2 Indonesia.
Satgas Anti Mafia Bola sempat mengintrogasi Vigit Waluyo. Akhirnya laporan tersebut disimpulkan dan status baru Vigit kini sebagai tersangka.
"Malam ini juga penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status (Vigit Waluyo) menjadi tersangka kasus (dugaan match fixing) PS Mojokerto Putra," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono seperti dinukil Antara di Jakarta, Senin (14/01/19).
Berdasarkan laporan tadi, dua terlapor yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penyuapan untuk match fixing PS Mojokerto Putra, antara lain Vigit dan anggota Komdis PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih).
Penyidik menduga Dwi menerima dana senilai Rp115 juta dari Vigit untuk membuat langkah PS Mojokerto Putra mudah promosi dari Liga 3 ke Liga 2.
1. Sudah Lima Tersangka
Sejauh ini Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan lima tersangka diantaranya yakni Exco PSSI Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya Anik, anggota Komdis PSSI Dwi Irianto, dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.
Tersangka match fixing terancam dijerat Pasa 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI No. 11 Tahun 1980 tenteng Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, 4, 5, UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terus Ikuti Update Satgas Anti Mafia Bola dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM.