3 Syarat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI Bisa Dilaksanakan
INDOSPORT.COM - Tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) saat ini tengah diterpa masalah pelik. Upaya terakhir untuk melakukan revolusi adalah dengan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB).
PSSI saat ini telah ditinggal Ketua Umumnya, Edy Rahmayadi yang menyatakan mundur dalam Kongres PSSI tahunan di Bali beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Umum, Joko Driyono pun mengemban tugas baru yakni Plt Ketum PSSI.
Didapuknya Joko Driyono, sebagai Plt Ketum PSSI, ternyata membuat publik semakin hilang kepercayaannya pada PSSI. Bahkan para netizen sampai membuat tagar #JokDriOut di lini massa Twitter.
Ketidak kepercayaan publik juga datang dari maraknya anggota PSSI yang diduga terlibat dalam praktik match fixing, diantaranya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Sepak Bola.
Sehingga desakan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pun semakin lantang, baik dari anggotanya (voters) maupun kalangan suporter. Salah satunya adalah manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar.
"Saya sangat setuju adakan KLB. Ya, itu lebih baik dan akan ada pencerahan membuang orang-orang luka-luka lama. Begitu saja," beber Umuh melalui sambungan telepon dalam program acara Mata Najwa bertema 'PSSI Bisa Apa Jilid 3: Saatnya Revolusi," Rabu (23/01/19) kemarin.
Selain dari Umuh, tuntutan agar terselenggarakannya KLB juga datang dari Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI DKI Jakarta, Uden Kusuma Wijaya pasca datang Kongres PSSI di Bali.
"Saya kira itu (KLB) harus diajukan demi pembaruan PSSI. Tak ada jalan keluar lain," tutur Uden, Minggu (20/01/19).
Meski begitu untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) tentu ada syarat yang mesti dilakukan. Lantas apa saja syarat tersebut agar bisa terlaksananya KLB?
1. Syarat Gelar KLB
Menurut data yang dihimpun oleh redaksi, dalam pasal 31 statuta PSSI dijelaskan kalau Komite Eksekutif (Exco) PSSI sebenarnya bisa melakukan permintaan untuk menggelar KLB setiap waktu, asalkan...
1. KLB bisa dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 (dua per tiga) anggota PSSI dalam hal ini adalah voters, sepakat meminta diselenggarakan KLB dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PSSI, serta menjelaskan agenda yang akan dibahas.
2. Selepas surat tersebut diterima PSSI, KLB tidak serta merta langsung digelar. Butuh waktu paling lambat sekitar tiga bulan kedepan untuk digelar. Kemudian, jika disetujui anggota akan diberitahu tempat, tanggal, dan acara KLB selambatnya empat minggu sebelum acara.
3. KLB bisa dilakukan oleh para voters sendiri, apabila terjadi deadlock (dua pihak saling tunggu). Hal ini menjadi upaya terakhir dalam pemecahan masalah di tubuh PSSI, maka anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.
Adapun anggota (voters) sendiri terdiri dari 18 klub dari Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, 8 liga 4, dan ada rancangan 34 lembaga dari Asprov, dan ada Federasi Futsal Indonesia (FFI), sepak bola wanita, pelatih, dan wasit.
Itulah syarat yang mesti dilakukan agar bisa terselenggarakannya KLB. Sehingga para suporter, yang bukan bagian Football Family PSSI, bisa mendesak klub kesayangan untuk mengajukan upaya tersebut.
Terus Ikuti Update Kongres Luar Biasa (KLB) dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM.