x

3 Fakta Dibalik Penetapan Tersangka Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Sepak Bola

Sabtu, 16 Februari 2019 13:17 WIB
Editor: Juni Adi
Lika-liku Perjalanan Joko Driyono menjadi Ketum PSSI

INDOSPORT.COM - Satuan Petugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola, kembali membuat gebrakan baru yakni melakukan penggeledahan di kediaman Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.

Dalam rilis yang diterima oleh INDOSPORT, penggeledahan dilakukan pada Kamis (14/02/19), di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan mulai pukul 20:30 WIB.

Berlangsung kurang lebih tiga jam, Satgas berhasil mengumpulkan sejumlah barang untuk disita. Total ada 75 barang  seperti laptop, handphone, bukti transfer, atm dan juga buku tabungan.

Baca Juga

Sehari kemudian, pada Jumat (15/02/19) malam WIB, Joko Driyono pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Sepak Bola.

Status itu disandang Jokdri setelah dirinya diyakini terlibat dalam pengerusakan dokumen beberapa waktu lalu, di kantor PT Liga Indonesia yang sudah dipasangi oleh police line.

Baca Juga

"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu," kata Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa.

Rupanya ada tiga fakta dibalik penetapan status tersangka yang dialamatkan kepada Jokdri -sapaan karib Joko Driyono-. Berikut INDOSPORT coba merangkumnya.


1. Tidak Sendiri

Satgas Mafia Bola segel kantor PT Liga Indonesia

Joko Driyono tidak sendiri, tiga nama lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Satgas Antimafia Sepak Bola yakni M (office boy), D (seorang sopir Joko Driyono) dan AG.

M dan D berperan sebagai penyusup ke dalam Kantor PT Liga Indonesia yang sudah diberi police line oleh tim Satgas, untuk mengambil sejumlah barang bukti seperti handphone, laptop, dan rekaman CCTV.

Selain itu, keduanya juga kedapatan merusak beberapa dokumen dengan cara menghancurkannya melalui mesin penghacur kertas.  

Barang-barang yang sudah diambil oleh M dan D, untuk kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial AG, agar disimpan dan diduga untuk menghilangkan barang bukti.


2. Dicekal ke Luar Negeri

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola, Kamis (24/01/19).

Akibat status tersangka itu, Satgas Antimafia Sepak Bola langsung bertindak cepat mengatisipasi agar Joko Driyono tidak melarikan diri keluar daerah teritorial Indonesia, dengan cara meminta ke pihak Imigrasi untuk mencekalnya.

"Penyidik Satgas Anti Mafia Bola, hari ini telah kirim surat ke Dirjen Imigrasi utk pencegahan ke Luar negeri an. Sdr. JOKDRI (Joko Driyono)," kata Syahar kepada pewarta.


3. Baru Menjabat Ketua Umum PSSI

Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.

Sebelum tersandung kasus hukum, Joko Driyono baru saja diberi mandat sebagai Plt Ketua Umum PSSI menggantikan Edy Rahmayadi yang mundur di Kongres Tahunan, pada 20 Januari 2019 lalu di Bali.

“Demi PSSI berjalan dan maju makanya saya nyatakan hari ini saya mundur dari ketua umum PSSI,” kata Edy Rahmayadi yang disambut tepuk tangan peserta kongres.

Setelah menyatakan mundur, Edy Rahmayadi langsung memanggil Jokdri ke atas podium. Joko Driyono menerima bendera PSSI dari tangan Edy Rahmayadi sebagai tanda simbolis penyerahan jabatan ketua umum PSSI.

PSSIJoko DriyonoLiga IndonesiaTRIVIASatgas Anti Mafia Sepak Bola

Berita Terkini