5 Orang Jaksa Penuntut Umum Telah Disiapkan untuk Menangani Kasus Joko Driyono
INDOSPORT.COM - Babak baru kasus pengaturan skor di Indonesia semakin menarik untuk dinantikan seiring ditetapkannya Plt Ketua umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Sepak bola. Sudah memasuki tahap lebih lanjut, pihak pengadilan bahkan telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum untuk kasus yang melibatkan Joko Driyono.
Bahkan kasus yang menyangkut Joko Driyono itu sudah masuk dalam tahap penyidikan, seiring diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidakan (SPDP) oleh Kejaksaan Agung RI.
Surat bernomor B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 itu menyatakan Joko Driyono akan diselidiki sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghancuran barang bukti pengaturan skor.
Terkirimnya SPDP itu diakui oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri di Jakarta, Rabu (20/02/19) langsung dari Satgas Antimafia Sepak Bola.
Disebutnya Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 235 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 232 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
1. Jaksa Penuntutan Umum
Seiring diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung menyusul telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan lima orang jaksa.
Tim JPU itu selanjutnya akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor tersebut, sambil juga menunggu kelengkapan berkas dari Stagas Antimafia Bola.
"Namun, saat ini kami masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," tutur Mukri, seperti dilansir Antara.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga 1 dan Satgas Antimafia Sepak Bola Lainnya Hanya di INDOSPORT